> >

Banyaknya Korban Jadi Pertimbangan Kejati Jabar Terapkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Hukum | 10 Desember 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati yang belajar di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis

Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.

Hukuman kebiri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP 70 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU