Update Pelecehan Seksual di Unsri: Satu Dosen Tersangka, Satu Masih Proses Penyidikan
Hukum | 10 Desember 2021, 09:31 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Fakultas Ekonomi Unsri, masuk ke proses penyidikan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Laporannya sudah naik ke penyidikan. Secepatnya dilakukan pemanggilan daripada terlapor. Secepatnya dipanggil,” kata Hisar dilansir dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Untuk diketahui, dosen terlapor berinisial R itu dilaporkan tiga mahasiswi yaitu F, C, dan D.
R diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap ketiga mahasiswi itu.
Baca Juga: Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC
Menurut Hisar, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, karena penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Ketiga pelapor telah ditemui secara langsung oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, sebab mereka tidak datang yang seharusnya diperiksa pada Selasa (7/12/2021) sore di markas Polda Sumsel.
“Penyidik mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dosen R sebelumnya membantah dirinya melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.
Menurut pengakuannya, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti selayaknya dosen. Bahkan mengaku nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pornografi itu bukan nomor milik dia.
“Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu,” kata R di Palembang, Rabu (8/12/2021).
Buntut dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri di Kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Rektor Unsri Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Oknum dosen R tersebut satu dari dua oknum dosen di Unsri yang dilaporkan mahasiswinya, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Semantara dosen Unsri lainnya yang berinisial A saat ini telah berstatus sebagai tersangka. A ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021).
Ia sudah ditahan selama 20 hari di Mapolda Sumsel atas dugaan melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya berinisial DR di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri di Kampus Indralaya, Ogan Ilir.
Sebelumnya, dosen A (34) yang menjadi terlapor atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya menghadiri panggilan penyidik pada Senin (06/12/2021). Ia tidak hadir pada panggilan pertama.
Kuasa hukum A, Darmawan, mengatakan, kliennya mengaku khilaf ketika melakukan pelecehan kepada mahasiswinya itu.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengakui khilaf sehingga terjadi seperti itu," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
A hadir untuk memberikan keterangan dengan didampingi istri dan anaknya.
Penyidik mencecarnya dengan 30 pertanyaan terkait aksi pencabulan kepada mahasiswinya.
A mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui persitiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," lanjut Darmawan.
Namun, Darmawan tak menerangkan dengan jelas pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan A.
"Saya mengakui peristiwa ini (pelecehan seksual) ada. Kami mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur, gimana mau maksimal? Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Baca Juga: Polda Sumsel: Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Sempat Disekap di Toilet saat Yudisium
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com/Antara