Kronologi Polisi Dikeroyok Kelompok Pemuda di Pondok Indah, Istrinya Sempat Coba Melerai
Kriminal | 8 Desember 2021, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Irwan Lombu oleh sekelompok pemuda di dekat Bundaran Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa berawal saat Brigadir Irwan berupaya membubarkan aksi balap liar di lokasi tersebut.
Saat itu, korban bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di lokasi tersebut dan menemukan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Korban yang masih mengenakan seragam polisi lantas berusaha membubarkan.
"Karena ada balap liar yang dilakukan oleh sekelompok orang, korban ini adalah anggota Polri maka mencoba membubarkan balap liar tesebut," kata Zulpan menjelaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Fakta Penembakan di Tol Bintaro, Awalnya Curiga Mobil Berpelat Pejabat DKI Bawa Perempuan dari Hotel
Tak terima dibubarkan oleh korban, kelompok orang tersebut lantas memprovokasi dengan meneriakkan 'polisi gadungan' sehingga terjadilah pengeroyokan.
"Istri korban sempat mencoba melerai namun tidak diindahkan oleh para pelaku," ujarnya.
Zulpan mengatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana serius karena dilakukan secara sadar.
"Korban bahkan sudah menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri," ujarnya.
Akibat peristiwa, anggota Polres Tangerang Selatan itu mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun para pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berjumlah enam orang, dua di antaranya merupakan adik kakak. Masing-masing EP, JW, M, FA, D, B dan A.
Baca juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap
"Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah baju dinas korban, handphone para tersangka, ada pistol korek, rekaman CCTV, tas hitam dan juga barang bukti lain," kata Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," tambahnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV