Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA
Hukum | 7 Desember 2021, 15:55 WIB“Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dll. Dan di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat,” paparnya.
Baca juga: Coba Lerai Perkelahian, Polwan di Palangkaraya Malah Dipukuli Sekelompok Orang Mengaku TNI
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pasal-pasal tersebut, ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV