Kecewa Hasil Pilkades, Laki-Laki Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri dan Lapor Polisi
Kriminal | 7 Desember 2021, 03:05 WIBBaca Juga: Tak Ingin Tinggalkan Ibunya, Rumini Ditemukan Meninggal dalam Posisi Berpelukan Usai Erupsi Semeru
Salah satu keluarga penerima histeris saat melihat peti mati itu. Warga Desa Paropo pun heboh dan video kejadian itu viral di media sosial.
Menurut Doni, dua peti mati itu seharga Rp3,6 juta yang akan dibayar tersangka ketika sampai di tempat tujuan. Atas perbuatannya tersebut, Waldiman resmi menjadi tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia menjadi tersangka karena menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Doni.
Baca Juga: Penjelasan DPRD Pasuruan Soal Profesi Ayah Randy Bagus, Tersangka Pemaksaan Aborsi terhadap NW
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com