Bripda Randy Pacar Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ditahan, Ternyata Suruh Korban Aborsi 2 Kali
Hukum | 5 Desember 2021, 04:44 WIBMOJOKERTO, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur telah menahan anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus, pacar dari NWR, wanita yang ditemukan tewas di makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021).
Diketahui, NWR yang berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri.
Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Mahasiswi yang Ditemukan Meninggal di atas Makam Ayahnya Diduga Bunuh Diri
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, korban NWR diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.
Baca Juga: Hampir 2 Tahun Lumpuh dan Minta Keadilan, Laura Anna Curhat Sempat Ingin Bunuh Diri
Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Hasilnya, terduga tersangka Bripda Randy dapat diamankan.
Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12).
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 300 KK Mengungsi, 10 Orang Belum Dievakuasi, 41 Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia
Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih, Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Baca Juga: 8 Orang Masih Terjebak Lahar Panas Erupsi Semeru, Sempat Kirim Video Minta Tolong
Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy.
Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan menyangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diaatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Jalur Piket Nol Lumajang-Malang Ditutup Total
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Wakapolda Jatim.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolsek Sooko AKP Moch Shohibul Yakin mengatakan mahasiswi yang meninggal di atas makam ayahnya diduga bunuh diri karena depresi.
Perempuan yang jasadnya tergeletak di atas makam ayahnya itu berinisial NWR yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Menyaksikan Indahnya Hutan Menyala di Tahura Ir. H. Djuanda, Bandung
Shohibul menuturkan, juru kunci makam Dusun Sugihan, Sugito, menemukan sebuah botol berisi air warna kemerahan dengan aroma yang menyengat di lokasi kejadiam.
Air itu diduga merupakan racun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV