Bripka MN Polisi yang Tembak Rekannya Briptu HT hingga Tewas Ternyata Masih Terima Gaji
Hukum | 4 Desember 2021, 06:20 WIBProsesnya tengah menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk mengakhiri dinasnya sebagai anggota polisi.
"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum,” ujarnya.
“Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji.”
Baca Juga: Kapolda NTB Bereaksi Keras Anggotanya Bripka MN Tembak Briptu HT: Saya Pastikan Dipidana dan Dipecat
Sebelumnya, insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi pada Senin (25/10/2021).
Penembakan itu terjadi di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, Briptu HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku sendiri.
Sementara terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Bripka MN cemburu karena Briptu HT diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda NTB. Ia disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2021, Novel Baswedan Dkk Akhirnya Diangkat Jadi ASN Polri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara