Rayakan Sekdes Ditahan karena Gelapkan Dana PBB, Warga Blitar Ramai-Ramai Syukuran Sembelih Kambing
Peristiwa | 3 Desember 2021, 19:18 WIBPolisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com