> >

Rayakan Sekdes Ditahan karena Gelapkan Dana PBB, Warga Blitar Ramai-Ramai Syukuran Sembelih Kambing

Peristiwa | 3 Desember 2021, 19:18 WIB
Sejumlah warga tengah menggotong kambing yang akan disembelih untuk syukuran atas penangkapan sekretaris desa yang tertangkap karena penggelapan dana PBB. (Sumber: Kompas.com)

Polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU