Viral Wanita Rekam Video Porno di Bandara YIA, Polisi dan Tim Siber Buru Pelaku
Viral | 2 Desember 2021, 21:53 WIBBaca Juga: Viral Becak Dinosaurus di Bandara YIA, Bisa Dikayuh dan Disewakan Rp20 Ribu Sekali Naik
Fajarini menegaskan, pelaku wanita itu bisa dikenai pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com