8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua Resmi Jadi Tersangka Makar
Hukum | 2 Desember 2021, 19:33 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak pemuda yang mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) berlambang Bintang Kejora di samping Markas Polda Papua resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik Dirkrimum Polda Papua. Penetapan tersangka terhadap delapan pemuda itu dilakukan pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: 8 Pemuda Ditangkap usai Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua, Ternyata Mahasiswa
Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penetapan tersangka terhadap delapan pemuda tersebut.
"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12/2021) usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Kombes Faizal di Jayapura, Kamis (2/12/2021).
Kombes Faizal menjelaskan, delapan pemuda pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP.
Kombes Faizal menyebut, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.
Baca Juga: Ada 6 Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora 1 Desember 2021, Ini Daftar 6 Lokasi Pengibarannya
Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkaitu masing-masing berinisial SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.
Sebelumnya, 8 pemuda ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cendrawasih, Jayapura, yang tepat berada di samping Markas Polda Papua.
Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora itu dilakukan pada Rabu 1 Desember 2021 siang. Bintang Kejora diketahui merupakan simbol yang digunakan sebagai bendera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Adapun tanggal 1 Desember dipilih untuk melakukan aksi karena merupakan hari ulang tahun atau HUT OPM.
Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar Di Tower Gunung Meja Manokwari
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, Polda Papua telah menahan delapan orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Tadi siang pukul 13:28 WIT, delapan pemuda ditangkap oleh anggota Polda Papua pasca melakukan pengibaran bendera di GOR Cenderawasih," kata Kamal di Jayapura, Rabu (1/12/2021).
Kamal menuturkan, selain mengibarkan bendera Bintang Kejora, sejumlah pemuda tersebut juga melakukan orasi di depan Mapolda Papua.
"Saat melintas di depan Polda Papua, mereka menyampaikan orasi Papua merdeka," ujar Kamal.
Kamal mengungkapkan peran delapan pemuda yang ditangkap dalam peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut.
Baca Juga: Besok HUT OPM, Polri Siaga Jaga Keamanan di Papua
Sebanyak tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut, kemudian menyebarkannya.
"Kita akan lihat dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut apa yang mereka susun dan informasi itu akan kita dalami dan sinkronkan," kata Kamal.
Lebih lanjut, Kamal mengatakan, memang ada sejumlah peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di beberapa titik di Papua pada 1 Desember 2021 yang dianggap sebagai ulang tahun OPM ini.
Baca Juga: Mahfud MD: OPM Manfaatkan Momentum Jokowi di KTT G20 untuk Tarik Perhatian Luar Negeri
Menurutnya, pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi di Jayapura, Kiwirok (Pegunungan Bintang), Intan Jaya, dan Yapen.
Namun demikian, Kamal memastikan situasi keamanan di Papua sampai saat ini tetap kondusif tanpa adanya aksi yang signifikan.
"Mereka hanya kibarkan (bendera) dan kemudian diturunkan," kata Kamal.
Baca Juga: Sosok Lamek Taplo, Panglima Komando OPM yang Tembak TNI dan Bakar Puskesmas, Sekolah, hingga Bank
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara