8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua Resmi Jadi Tersangka Makar
Hukum | 2 Desember 2021, 19:33 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak pemuda yang mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) berlambang Bintang Kejora di samping Markas Polda Papua resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik Dirkrimum Polda Papua. Penetapan tersangka terhadap delapan pemuda itu dilakukan pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: 8 Pemuda Ditangkap usai Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua, Ternyata Mahasiswa
Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penetapan tersangka terhadap delapan pemuda tersebut.
"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12/2021) usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Kombes Faizal di Jayapura, Kamis (2/12/2021).
Kombes Faizal menjelaskan, delapan pemuda pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP.
Kombes Faizal menyebut, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.
Baca Juga: Ada 6 Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora 1 Desember 2021, Ini Daftar 6 Lokasi Pengibarannya
Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkaitu masing-masing berinisial SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.
Sebelumnya, 8 pemuda ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cendrawasih, Jayapura, yang tepat berada di samping Markas Polda Papua.
Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora itu dilakukan pada Rabu 1 Desember 2021 siang. Bintang Kejora diketahui merupakan simbol yang digunakan sebagai bendera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Adapun tanggal 1 Desember dipilih untuk melakukan aksi karena merupakan hari ulang tahun atau HUT OPM.
Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar Di Tower Gunung Meja Manokwari
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, Polda Papua telah menahan delapan orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara