2 Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Ditangkap Polisi dalam 24 Jam, 1 Masih Buron
Kriminal | 29 November 2021, 06:42 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menangkap dua pelaku mutilasi di Bekasi, dan satu terduga pelaku lainnya masih buron.
Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
Motif pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap FM dan MAP.
Dari keterangan keduanya, diketahui para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/11/2021).
Baca Juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Ditemukan di Tiga Tempat
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV