2 Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Ditangkap Polisi dalam 24 Jam, 1 Masih Buron
Kriminal | 29 November 2021, 06:42 WIB"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Diketahui, korban mutilasi di Bekasi itu adalah Ridho Suhendra (28). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kurir ojek online (ojol) menjadi korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari paman korban Zairul Ulia, seluruh bagian potongan tubuh korban mutilasi terhadap Ridho telah berhasil ditemukan.
Diketahui, jasad korban dimutilasi pelaku menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah, yakni di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
"Alhamdulillah semua sudah ditemukan (potongan tubuh korban) ini berkat kerja keras pihak kepolisian," kata Zairul, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Alexander Blegur, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Lokasi Pembunuhan dan Mutilasi Pengemudi Ojol di Belakang Rumah Ketua RT
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV