> >

12 Hari Gelar Operasi Zebra, Polisi Tindak 1.842 Pelanggar Kendaraan Gunakan Knalpot Bising

Hukum | 28 November 2021, 11:48 WIB
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya (Sumber: WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.842 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot bising.

Jumlah tersebut didasari pada bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya selama 12 hari penerapan operasi zebra yakni mulai 15 hingga 26 November 2021.

"Data Penindakan Ops Zebra selama 12 hari, tanggal 15 sampai dengan 26 November 2021, Penindakan prioritas, knalpot bising, 1.842 dan Rotator Strobo, 48 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya melakukan penindakan tilang, Polda Metro Jaya juga melakukan teguran sebanyak 14.698 kepada pengendara selama operasi zebra tersebut.

Dengan diterapkannya operasi zebra ini, Argo berharap kepatuhan masyarakat makin meningkat dalam berlalu lintas.

"Harapannya melalui Ops Zebra kepatuhan masyarakat terhadap disiplim tertib berlalu lintas menjadi lebih baik," ucapnya.

Baca juga: Bikin Nangis, Tertangkap Melakukan Pelanggaran Ini saat Operasi Zebra 2021 Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk sedianga patuh terhadap segala peraturan yang ada, di segala kondisi dan situasi.

"Tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas, patuh hanya saat ada petugas, tapi harus membangun budaya dimana tanpa diawasi dapat tertib," tukasnya.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya 2021 ini berlangsung selama dua pekan yakni 15 November hingga 28 November 2021 mendatang.

Selain Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Operasi Zebra juga melibatkan petugas Satpol PP, TNI (AD, AU, AL), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Zebra Diberi Sanksi Pakai Kostum Badut Polisi

Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya menargetkan menekan pelanggaran lalu lintas antara lain, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, knalpot bising, kendaraan melawan arus, menerobos jalur TransJakarta, hingga penggunaan plat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.

Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU