> >

Banyak Aset Negara Dijual, Kejaksaan NTT Buru Pejabat Aktif dan Nonaktif

Hukum | 26 November 2021, 14:39 WIB
Tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melakukan penertiban aset negara di daerah itu pada Jumat (26/11/2021). (Sumber: Kejari Kota Kupang via Kompas.id )

KUPANG, KOMPAS.TV – Sebanyak 65 mobil yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditarik kembali keberadaannya dari orang yang tidak tepat, entah secara sengaja atau tidak.

Kejaksaan Tinggi NTT sudah selama satu bulan terkahir gencar memburu dan menarik aset negara yang berupa kendaraan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya telah menarik 65 mobil yang terdaftar sebagai aset Pemprov NTT.

Sebagian kendaraan yang ditarik dalam kondisi layak beroperasi hingga rusak berat.

“Perburuan aset dilakukan bersama oleh kejaksaan dan bagian pendataan aset dari Pemprov NTT, sebagaimana nota kesepahaman antara Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Sejauh ini, terdapat berbagai kendala yang ditemui tim,” terangnya, Jumat (26/11/2021), dilansir dari Kompas.id.

Adapun mereka yang menjadi sasaran adalah mantan pejabat, pensiunan aparatur sipil negara, ataupun yang masih aktif.

Dalam hal ini pula, baik yang sedang atau pernah bertugas di lembaga eksekutif maupun legislatif. Bagi yang tak mau menyerahkan aset negara itu ada ancaman pidana yang menanti.

Masih melansir dari Kompas.id, sejumlah mobil dilaporkan hilang. Bahkan, ada yang sudah dijual kepada pihak lain dengan harga sangat murah.

Mobil Toyota Fortuner, misalnya, dijual dengan harga cuma Rp94 juta. Padahal, prakiraan harganya di atas Rp300 juta. Selain itu, ada mobil yang bahkan dibawa ke luar pulau.

Baca Juga: NTT Darurat Sindikat Perdagangan Orang - Asa Dan Derita Puan Pekerja Migran (2) - Berkas Kompas

Setelah penertiban mobil ini, Hakim menerangkan, tim akan melakukan penertiban sepeda motor yang diperkirakan ratusan unit.

Tim juga akan mengambil tanah dan bangunan milik negara yang diduga dikuasi oleh perorangan atau lembaga swasta.

Kejaksaan meminta pihak mana pun yang merasa menguasai aset negara agar segera mengembalikan. Jika ada yang membawa kabur barang tersebut atau menjualnya, ia akan dijerat dengan pidana penggelapan barang negara.

”Kami berharap sikap kooperatif agar proses ini berjalan lancar,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore mengapresiasi pihak kejaksaan yang bersedia membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam penataan aset. Penyelamatan aset ini, menurutnya, memiliki pengaruh besar bagi keuangan daerah.

Penataan aset yang baik dapat mengurangi pengeluaran anggaran daerah untuk pengadaan aset baru. Selama ini banyak aset pemerintah yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja digunakan tidak sesuai dengan tempat dan kebutuhan.

”Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa sangat terbantu, terlepas dari kerja sama yang selama ini telah dijalin antara Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang. Saya instruksikan kepada Satpol PP dan bagian aset agar berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sehingga upaya dalam mitra terus berlanjut,” tutur Riwu.

Baca Juga: Perburuan Aset Negara Kasus BLBI, 49 Bidang Tanah Kembali ke Tangan Negara

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU