Nelayan Tehoru, Maluku Tengah Diduga Diintimidasi Oknum TNI AL
Berita daerah | 26 November 2021, 00:00 WIBKOMPAS.TV AMBON-Dua orang oknum Anggota TNI Angkatan Laut Gugus tempur laut ( Guspurla) Komando Armada ( Koarmada) III yang bertugas di KRI Albakora 867 diduga mengintimidasi seorang nelayan asal Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah,Sirajudin Leuli.
Korban yang juga kapten kapal nelayan jaring bobo ini diintimidasi oleh dua oknum TNI AL yang belum dikehatui namanya itu dengan cara ditendang dan ditampar.
Korban menceritakan, awalnya dia dan kru nelayan jaring bobonya itu baru pulang melaut Kamis (25/11/2021) pagi sekitar pukul 08:00 WIT.
Setelah masuki perairan Desa Haya, Kecamatan Tehoru, muncul speed boat bersama dua oknum TNI AL itu dari Tanjung Haya dan ikuti kapal nelayannya itu. Oknum TNI AL kata korban memang sempat memberikan kode agar kepala nelayannya itu berhenti.Namun karena sudah terlanjur dekat tempat pendaratan ikan, korban dan krunya tidak hentikan kapal mereka karena buru-buru ke tempat pendaratan ikan untuk bongkar muatan ikan momar hasil tangkapan 200 kilogram, mengingat daya tahan ikan momar ini tidak lama dan takut ikan membusuk apalagi stok es yang dibawa juga kurang.
Sesampainya di tempat pendaratan ikan, dua oknum TNI AL itu langsung mengambil korban yang berujung korban dipukul dan ditendang hingga dihukum push up. Apa yang dikakukan oleh kedua oknum terhadap korban juga disaksikan warga yang ada dilokasi kejadian.
"Sampe (Sampai) di tampa (tempat) bongkar ikan, jangkar su jatong, dong (Oknum TNI AL) sampe. Dong ambil beta (saya), dong pukul beta, tandang (tendang) baru dong bawa ke kapal (KRI Albakora) dan suru push up di dalam kapal,"ungkap korban kepada Kompas TV melalui sambungan seluler.
Padahal, korban mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Tiba-tiba langsung dipukul dan ditendang oleh dua oknum itu di speed boat TNI AL.Padahal menurut korban surat-surat izin operasi kapal nelayan yang dinahkodinya lengkap.
"Beta tanya dong, beta kesalahan apa? dong bilang ose (kamu) punya kesalahan itu tidak stop (saat disuru stop), beta bilang tadi seng bisa stop karena ada ikan ada muatan,"bebernya.
Setelah diintimidasi, korban bersama kapal nelayannya itu dibawa ke pelabuhan tempat KRI Albakora sandar, bongkar muatan pun dihentikan.
Sampai di pelabuhan, barulah surat-surat diperiksa dan korban diperintahkan naik ke KRI Albakora lalu ditendang lagi dan disuruh push up. "Pipi deng panta poro saki, dong tampeleng (tampar) pipi deng tandang di panta poro,"sambungnya.
Bongkar muatan ikan hasil tangkapan bisa kembali dilanjutkan setelah babinsa dan bapa raja serta kepala sabandar datangi crew kapal berbicara dengan pihak TNI AL di KRI Albakora.
Sementara itu Kadispen Koarmada III Belum merespon saat dimintai konfrimasi.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV