Polisi dan TNI yang Baku Hantam di Ambon Diproses sesuai Kode Etik Instansi Masing-masing
Peristiwa | 25 November 2021, 10:31 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, dua anggota polisi dan satu prajurit TNI yang terlibat dalam perkelahian di depan Pos Mutiara Mardika Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIT, akan dikenai hukum disiplin sesuai kode etik masing-masing instansi.
Sebenarnya, proses mediasi telah dilakukan. Namun, kata Roem, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan.
Untuk anggota polisi akan ditangani oleh Polresta Pulau Ambon, sedangkan oknum anggota TNI akan dilakukan oleh Pomdam XVI/Pattimura.
"Ketiga oknum anggota polisi dan TNI selanjutnya akan diproses oleh masing-masing institusinya sesuai kode etik kedisiplinan," terang Roem di Ambon, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Duduk Perkara TNI Vs Polisi Baku Hantam di Ambon, Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas
Roem memastikan insiden tersebut berakhir damai. Ketiga orang yang terlibat perkelahian telah didamaikan secara pribadi di hadapan masing-masing pimpinan mereka.
Proses mediasi dihadiri oleh Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kolonel Arh Adi Prayogo.
"Sudah didamaikan, di antara mereka juga sudah saling memaafkan. Proses mediasinya dilakukan di Polisi Militer (Pomdam) Kodam XVI/Pattimura," ungkap Roem.
Senada dengan Kabid Humas Polda Maluku, Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo juga menyatakan perkelahian yang terjadi hanyalah kesalahpahaman, dan telah diselesaikan dengan jalan damai di Pomdam XVI/Pattimura.
"Ini permasalahan adalah kesalahpahaman. Dan ini sudah didamaikan oleh pimpinan ke dua belah pihak,” ujar Adi Prayogo.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Antara