> >

Hadiri Sidang di atas Kursi Roda, Korban Pemerkosaan oleh Polisi: Harapannya Ada Keadilan

Peristiwa | 23 November 2021, 23:14 WIB
MU (19), korban pemerkosaan oleh polisi bernama Bripka Rahmat Hidayat Lubis, anggota Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara menghadiri sidang kode etik pelaku. (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

"Keterangan dari klien saya, RHL itu menyuruh agar jumpa di Simpang Diski. Keterangan dari klien saya, dia ingin bicarakan dan mempertanyakan 2 unit sepeda motor. Namun, si RHL itu membawa klien saya ke sebuah hotel di seputaran Binjai," tutur Riyadi.  

Baca Juga: 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan, Tugasnya sebagai Kameramen

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan sidang etik ini adalah bagian dari ketegasan untuk menindak personel yang melakukan tindakan pelanggaran baik itu pidana maupun disiplin. 

Saat ditanya apa sanksi jika RHL terbukti melakukan pelanggaran, Hadi menjawab dengan singkat.

"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya belum tahu berapa agenda sidangnya yang jelas hari ini RHL disidangkan," ujar Hadi.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru menangkap suami MU dan rekannya di sebuah kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada Mei 2021 lalu. 

Saat itu, MU yang tengah hamil sempat diamankan lalu dilepaskan. Sementara, polisi juga menyita dua sepeda motor dan barang pribadi. 

Belakangan, terungkap bahwa Bripka Rahmat Hidayat Lubis malah membawa MU ke sebuah hotel dan melakukan pemerkosaan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU