> >

Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara

Hukum | 23 November 2021, 22:42 WIB
Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching (kiri), dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sumber: Kompastv/Ant)

Bahkan, setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya. Namun, semuanya dikembalikan oleh Valencya.

"Dari awal, Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai, sih," ungkap Bernard.

"Upaya mediasi pun sudah beberapa kali dilakukan, bahkan tawarannya dari Pak Chan. Tapi, dari ibu Valencya itu, mediasinya bersyarat," sambungnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada pekan depan, Kamis (2/12/2021).

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU