Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara
Hukum | 23 November 2021, 22:42 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Valencya telah masuk ke babak penjatuhan hukuman untuk terdakwa, Chan Yung Ching.
Mantan suami Valencya tersebut dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.
JPU mendakwa Chan dengan Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Komnas Perempuan: Valencya Tidak Bersalah, yang Bersalah Itu Suami yang Tidak Bertanggung Jawab
Perbuatan Chan yang terbukti menelantarkan hingga tak memberikan nafkah untuk keluarga, semakin diperkuat dengan adanya keterangan saksi dan korban.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Chan, Bernard Nainggolan mengatakan bahwa semestinya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan. Seperti halnya Valencya yang bebas dari tuntutan jaksa.
"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya (klien saya) dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ, kami masih menunggu," ujar Bernard dikutip dari Antara, Selasa.
Bernard pun membantah adanya penelantaran oleh kliennya seperti yang dituduhkan Valencya. Karena, menurut Bernard, kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak.
Baca Juga: Ketua Komjak: Hasil Eksaminasi Khusus Kasus Valencya akan Diserahkan ke Jamwas Senin Mendatang
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara