Anak Jual Pintu dan Genting Rumah untuk Berfoya-Foya, Ibu di Bantul Lapor Polisi
Kriminal | 23 November 2021, 17:53 WIBIa mengungkapkan, sang ibu, RT, dan sejumlah tetangga mengaku sudah kerap menasihati DRS. Namun, pemuda itu tidak mengacuhkan nasihat sedikit pun.
Baca Juga: Begini Modus 'Ratu Jambret' Bantul ketika Melakukan Aksi
Berdasarkan pengakuan DRS, perabotan rumah tangga itu dijual dengan harga di bawah pasaran. Mulai dari lemari dan empat kursi panjang yang dijual seharga Rp500 ribu, sampai daun pintu, meja, dan kursi yang dilepas dengan harga Rp700 ribu. Diperkirakan, total kerugian mencapai Rp24 juta.
Atas perbuatan anak menjual perabot rumah tangga demi berfoya-foya ini, Polsek Pundong menjerat dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV