> >

Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya

Hukum | 23 November 2021, 16:23 WIB
Valencya Lim alias Nengsy Lim menjadi terdakwa dan dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang suka mabuk-mabukan. (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan KDRT terhadap suaminya, Chang Yu Ching.

Kasus ini mendapat sorotan hingga membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap dengan melakukan eksaminasi khusus.

Baca juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Dalam eksaminasi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pun melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU