> >

Terungkap! Perampok Gudang Rokok di Solo Ternyata Mantan Satpam yang Baru Dipecat 2 Bulan

Kriminal | 22 November 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi Perampok gudang distribusi rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo ternyata bekas karyawan yang baru dua bulan dipecat. (Sumber: Shutterstock.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Perampok gudang distribusi rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo ternyata bekas karyawan yang baru dua bulan dipecat.

Pelaku dengan inisial RS alias S (21) warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri adalah bekas pecatan satpam di gudang tersebut karena tindakan indisipliner.

"Baru dua bulan dipecat karena tindakan indisipliner," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut, Kapolresta Solo menjelaskan pelaku beraksi pada dini hari, Senin (15/11/2021) karena telah mengetahui seluk beluk bekas tempat kerjanya dengan memanjat dinding samping gudang.

"Dia memanjat dinding," lanjut Ade Safri.

Adapun motif pelaku menurut Ade, karena faktor ekonomi dan dendam dengan tempat dia bekerja serta. 

Saat beraksi, RS membunuh seorang temannya yang sedang berjaga di gudang rokok tersebut, yaitu Suripto (33) warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

"Untuk motif ekonomi ditunjukkan melakukan aksi pencurian oleh tersangka dan motif dendam direncanakan sebelumnya oleh tersangka sehingga menghabisi korban," papar Ade.

Baca Juga: Polresta Solo Tangkap Perampok Gudang Rokok yang Gasak Uang Ratusan Juta dan Tewaskan Satpam

Terkait rekam jejak, kata Ade pelaku tidak taat bekerja di gudang rokok dan sering meminta korban untuk menggantikan piket.

Kemudian, sebelum kejadian korban sempat melaporkan RS kepada manajemen hingga kemudian dipecat. Bahkan dari sebelum kejadian, korban terus diancam oleh pelaku.

"Nah,  korban melaporkan ke manajemen itulah, yang membuat korban sering diancam oleh tersangka dan berujung pembunuhan saat aksinya," imbuhnya.

Ade menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis yakni KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian kekerasan.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup untuk Pasal 340 dan hukuman penjara 15 tahun untuk pasal 365," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota menangkap seorang perampok gudang rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Menurut Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, tersangka berinisial RSMN alias S ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021). RSMN diketahui tercatat sebagai warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Tepat pukul 11.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkap di rumahnya sekaligus pengeledahan dan penyitaan barang bukti tidak kejahatan," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Rampok Gudang Rokok Solo Gondol Uang Ratusan Juta, Penjaga Keamanan Tewas

Ade menjelaskan RSMN ditangkap setelah polisi menyelidiki dan menyidik di lapangan pada perampokan Senin (15/11/2021) dini hari itu. Adapun barang bukti yang disita dari rumah pelaku, yaitu ponsel, emas,  linggis sepanjang 30 centimeter, tiga batang besi, palu, satu unit sepada motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/tribunsolo


TERBARU