Gibran Pasrah Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru: Mau Bagaimana Lagi, Ini Instruksi
Sosial | 19 November 2021, 20:13 WIBSebagai informasi kebijakan penerapan atuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun nantinya, seluruh wilayah di tanah air, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember-2 Januari 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com