> >

Anies Baswedan Janji Kurangi Biaya Hidup Buruh, Bagaimana Caranya?

Peristiwa | 18 November 2021, 16:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

“Sehingga pendapatan sudah diatur lewat PP yang ada, tapi mudah-mudahan mereka bisa menabung karena biaya hidup lebih rendah dari Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Anies, Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM FPSI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen. 

"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis. 

Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulkan oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.

Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi. 

"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2022, Anies: Kami Bantu Turunkan Biaya Hidup 

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU