Dituding Sebabkan Banjir, Kafe Berdiri Bertahun-tahun di Kemang Ini Akan Dibongkar
Sosial | 17 November 2021, 16:44 WIB"Kami akan mapping dulu saluran-saluran, khususnya yang tertutup di atasnya, karena itu kan mengganggu sekali itu aliran air sungai itu," ujar Munjirin, Jumat (12/11/2021).
Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Wagub DKI: Banyak Daerah Banjir Berminggu-minggu, di Jakarta Tak Ada Banjir Sampai Berhari-hari
Pada Pasal 14 disebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Selanjutnya, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan: a. lokasi penempatan bangunan gedung; b. arsitektur bangunan gedung; c. sarana keselamatan; d. struktur bangunan gedung; dan e. sanitasi dalam bangunan gedung.
Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, "Bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah."
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com