Gibran Teken Aturan Siswa Berseragam Dilarang ke Mall Usai PTM
Peristiwa | 17 November 2021, 04:57 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken peraturan anyar terkait kegiatan anak sekolah usai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Solo
Kini para siswa yang masih menggunakan seragam dilarang keras masuk ke mal usai melakukan PTM.
Peraturan ini muncul setelah adanya usulan dari Satpol PP yang memergoki sejumlah anak sekolah berseragam keluyuran di mal.
"Larangan anak sekolah berseragam masuk mal, itu bagus," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akui Secara Administrasi Masih Tercatat
Gibran mengatakan para siswa seharusnya langsung dijemput untuk pulang ke rumah usai PTM, bukan malah ke mal.
"Karena harusnya kalau (usai) di sekolah ya langsung dijemput pulang ke rumah," lanjutnya.
Peraturan yang melarang anak sekolah ke mal usai PTM itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/4061 dan berlaku sejak Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: Kalah dari PSIM di Manahan, Gibran: Saya Itu ke Stadion Bukan untuk Dukung Persis Lho
Selain mal peraturan itu juga melarang siswa berseragam ke area ketangkasan, game online, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, museum, tempat hiburan, atau area publik lainnya.
Para pihak pengelola tempat yang disebutkan di atas dilarang menerima kunjungan siswa berseragam.
Selain itu siswa yang masih berseragam juga dilarang untuk hadir dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Solo