Polisi Bekuk ASN Pencuri 40 Kilogram Beras dan 6 Tabung Gas di Parepare
Kriminal | 16 November 2021, 23:43 WIB”Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengambil empat buah tabung gas 3 kilogram kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat,” ungkapnya
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke sejumlah pedagang eceran di wilayah Kota Parepare.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beras seberat 40 kilogram, enam tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu lembar jaket dan satu lembar celana panjang.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV
Pelaku yang merupakan warga Jalan Langsat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, menurut Anwar, merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2015.
Pelaku pernah dihukum pidana penjara selama tujuh bulan pada tahun 2015, dan pada tahun 2017 dijatuhi vonis 10 bulan penjara untuk kasus serupa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV