Begini Modus 'Ratu Jambret' Bantul ketika Melakukan Aksi
Kriminal | 16 November 2021, 14:17 WIBDua Tempat Kejadian Pekara (TKP) terdeteksi di Banguntapan, Bantul. Lalu enam TKP lainnya di daerah Pleret, serta satu TKP di Piyungan, semuanya berada di Kabupaten Bantul, DIY.
"Dua ini adalah korban bulan September dan November. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara sembilan tahun,” tutur Ihsan.
Sementara SRN mengaku menyesal atas perbuatannya. Katanya, ia terpaksa melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk bertahan hidup.
“Saya melakukan aksi sembilan kali tapi yang berhasil hanya lima kali dan yang empat kali saya gagal bawa kalungnya. Kalungnya jatuh di tempat. Lalu kalung-kalung lainnya saya jual sekitaran harga 250 ribu,” kata SRN.
Baca Juga: Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV