> >

Begini Modus 'Ratu Jambret' Bantul ketika Melakukan Aksi

Kriminal | 16 November 2021, 14:17 WIB
SRN, 44 tahun, ratu jambret yang diamankan oleh Polres Bantul. (Sumber: Kiki Luqman/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bantul menangkap SRN, perempuan berusia 44 tahun, yang merupakan 'Ratu Jambret' yang beraksi selama bulan Juli hingga November 2021.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa SRN selalu menyasar anak-anak dibawah usia lima tahun dengan modus menanyakan alamat.

Ihsan menceritakan kronologi berawal pada Sabtu (4/9) akhir pekan lalu, SRN merampas perhiasan emas 3,3 gram milik milik ASA, 7 tahun, di daerah Banguntapan, Bantul, DIY.

Setelah itu, masih pada bulan November ini, SRN kembali menjalankan aksinya. Pada kali ini, SRN merampas perhiasan milik MAS, 5 tahun, asal Banguntapan Bantul.

Baca Juga: Polres Bantul Amankan 'Ratu' Jambret Spesialis Anak-anak

Orang tua MAS warga Padukuhan Sarirejo, Singosaren, Banguntapan, melaporkan kepada polisi bahwa anaknya berinisial MAS menjadi korban penjambretan.

Saat itu MAS bermain sepeda, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat rumah seseorang.

Setelah sedikit basa-basi dan dirasa lokasi kejadian aman, pelaku langsung merebut paksa kalung yang dipakai korban.

"SRN ini melakukan pencurian dan kekerasan tersebut sejak bulan Juli hingga November, dan aksinya ini beberapa kali tertangkap oleh CCTV. Bahkan aksinya sempat viral di media sosial. Ini bisa dibilang Ratu Jambret ya," kata Ihsan dalam jumpa pers yang turut dihadiri oleh KOMPAS.TV, Selasa (16/11).

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari dua saksi, ternyata SRN sudah melakukan aksi sebanyak sembilan kali.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU