> >

Viral Pemotor Tak Sabar dan Terobos Palang Pintu, Eh Bingung Berhenti di Antara Dua Kereta

Viral | 15 November 2021, 19:54 WIB
Tangkapan layar dari video pemotor yang menerobos palang pintu kereta api. Ia lalu berhenti di antara dua kereta yang sedang melaju dan menunggu hingga kereta lewat. (Sumber: Instagram.)

Sebab pengendara bisa merugikan dirinya sendiri atau orang lain.

Jika menilik Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA).

“Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Joni.
 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU