Viral Pemotor Tak Sabar dan Terobos Palang Pintu, Eh Bingung Berhenti di Antara Dua Kereta
Viral | 15 November 2021, 19:54 WIBSebab pengendara bisa merugikan dirinya sendiri atau orang lain.
Jika menilik Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA).
“Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Joni.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com