Polisi Sebut Motif Pemalak TKW di Wisma Atlet untuk Beli Makan
Hukum | 14 November 2021, 07:22 WIBPolisi kemudian menangkap MS (40) alias L, salah satu terduga yang memalak TKW saat hendak menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Warga Pademangan Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar yang mengutip bayaran secara ilegal.
Selain mengamankan MS, polisi juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.264.000 yang diduga hasil pemerasan.
Tak lama kemudian polisi kembali mengamankan S (39). Keduanya kini ditahan di Polsek Pademangan.
Baca juga: Begini Tampang Tukang Parkir Liar yang Palak TKW di Wisma Atlet setelah Ditangkap Polisi
MS dan S diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV