Bripka P Diduga Peras Warga di Medan, Kapolda Sumut: Masih Banyak Polisi Baik, Saya Minta Maaf
Hukum | 14 November 2021, 06:55 WIBWaka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, Bripka P dijerat Pasal 363 KUHP. Jeratan pasal ini membuat anggota polisi tersebut terancam 9 tahun penjara.
"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga: Kata Kapolda Sumut Soal Polisi Diamuk Massa di Medan: Dia Melanggar, Harus Diproses Tuntas
Ia juga menjelaskan Bripka P diduga memeras warga. Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.
Dari hasil pendalaman, Bripka P yang bertugas di Polsek Deli Tua itu memang sudah pernah melakukan pemerasan.
"Sedang kita dalami. Dari kejadian kemarin ditemukan uang Rp100.000 dan STNK kendaraan korban. Katanya baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," tegas Irsan.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV