Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu Kembali Terlibat Kasus Korupsi Rp46,8 Miliar
Kriminal | 9 November 2021, 19:40 WIBJaksa pun menuntut Eddy karena melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tak Terima Istri Jatuh Terpeleset, Suami Hancurkan Trotoar di Ambon
Perlu diketahui, Eddy sebelumnya telah mendapatkan vonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar.
Suap itu berasal dari pengusaha Filiput Djap, direktur PT Dailbana Prima. Akibat menerima suap darinya, Eddy mendapat hukuman 5 tahun 5 bulan penjara.
Selain itu, ia mesti membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com