Satgas Covid Minta Kepala Desa Adat dan Pecalang Pantau Penerapan Prokes saat Galungan
Berita daerah | 9 November 2021, 18:04 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Provinsi Bali meminta agar kepala desa adat dan pecalang memantau langsung penerapan protokol kesehatan (prokes) masyarakat saat merayakan Hari Raya Galungan.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, permintaan itu disampaikan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Hari raya Galungan dan Kuningan itu kecenderungan yang ramai itu di desa-desa, mereka melakukan kegiatan ke Pura lebih banyak, kalau sudah masuk Pura itu ranah desa adat dan termasuk juga pecalang untuk menjaga situasi di Pura jangan sampai berlebihan," kata Dharmadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Dinkes Bali Waspadai Acara Mebat saat Galungan, Imbau Warga Taat Protokol Kesehatan
Dia menambahkan, biasanya mayoritas warga Bali akan pulang kampung saat perayaan hari raya Kuningan dan Galungan. Tahun ini Galungan jatuh pada Rabu (10/11/2021).
Dia mengaku khawatir akan muncul klaster upacara keagamaan jika upacara keagamaan di desa-desa tidak diantisipasi.
Hal lain yang dikhawatirkan jika klaster itu benar-benar muncul adalah merembet menjadi klaster-klaster lain, seperti rumah tangga, perkantoran, hingga wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bali.
"Kita harapkan kepada desa adat untuk membantu mengawasi mobilitas masyarakat, agar tidak terkonsentrasi di satu tempat," kata dia.
Dia menuturkan, selama ini tingkat kepatuhan warga Bali terhadap protokol kesehatan terbilang tinggi.
Oleh sebab itu, meski khawatir, dia mengaku yakin bahwa warga di Bali akan terus mematuhi protokol kesehatan.
"Saya kira di Bali masyarakatnya lebih baik tingkat kesadarannya, apalagi kita lihat sendiri dari angka ke angka capaian vaksinasi baik," tuturnya.
Untuk diketahui, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah mengatur tentang kegiatan upacara keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pelajar Dibentuk Cegah Klaster PTM
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Bersama bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021.
Dalam SE itu, seluruh kegiatan keagamaan termasuk upacara Hari Raya Galungan dan Kuningan harus menerapkan protokol kesehatan.
Jumlah umat yang akan mengikuti upacara juga tak boleh lebih 50 persen dari kapasitas tempat sembahyang.
"Pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com