Satu Orang Meninggal akibat Tawuran Pelajar di Bantul, Polisi Tangkap Sebelas Siswa
Kriminal | 8 November 2021, 16:09 WIB“Model tawurannya saling berhadapan bawa motor dan fighter-nya bawa senjata tajam,” ucap Ihsan.
Saat ini, empat pelaku lain masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah pedang, dan tiga sepeda motor.
“Pelaku kami tahan seperti biasa karena sudah dewasa dan tiga orang di bawah umur diproses sesuai ketentuan khusus untuk anak-anak,” tuturnya.
Baca Juga: Viral! Tawuran Pelajar SMP di Karawang
Para pelajar yang menjadi tersangka tawuran di Bantul dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV