Kronologi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang yang Didalangi Istrinya Sendiri
Kriminal | 6 November 2021, 17:42 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemilik rumah makan padang di Karawang dibunuh oleh lima orang pelaku yang ternyata dalangnya adalah istrinya sendiri.
Ternyata dalang dari pembunuhan korban Khairul Amin, atau KA (54 tahun), adalah istrinya sendiri, NW (49).
Melansir Tribunnews, Sabtu (6/11/2021), korban ditemukan tewas di dekat rumahnya, Jalan Jeruk Guro 1, RT 001 RW 001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Motif Istri Otaki Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang
Saat ditemukan, KA dalam kondisi tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di bagian leher, tangan, dan badannya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Kami berhasil tangkap enam pelaku pembunuhan KA, satu di antara pelaku itu istri korban yakni NW," kata Aldi kepada awak media, Sabtu (6/11/2021).
Aldi menerangkan, istri korban menjadi dalang aksi pembunuhan tersebut dan sang istri merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021 dengan meminta bantuan temannya.
"Jadi istri korban ini merencanakan pembunuhan suaminya dengan menyuruh temannya AM dengan menjanjikan bayaran," terang dia.
Kemudian, AM mengajak sejumlah temannya untuk memuluskan perencanakan pembunuhan terhadap korban tersebut.
NW tega mendalangi pembunuhan suaminya itu lantaran sakit hati dengan perlakuannya. Sang suami kerap menghina, memarahinya, hingga memiliki wanita idaman lain.
"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Itu motif sementara," terang Aldi.
"Sakit hati, menurut pelaku, korban ini menyusahkan, sering minta uang. Kemudian korban juga ada perempuan atau wanita idaman lain," imbuh dia.
Kasus ini berhasil diungkap dari sejumlah rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga bukti rekaman CCTV.
Awalnya, pelaku Otong yang terlebih dahulu ditangkap pada 3 November 2021. Setelah itu saat diinterogasi, Otong mengaku disuruh oleh NW atau istri korban.
"Lalu kami tangkap istri korban, terus dikembangkan, juga ditangkap pelaku-pelaku lain," ucap dia.
Masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Siswa Didakwa Atas Pembunuhan Seorang Guru di Amerika Serikat
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/TribunNews