> >

Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Peristiwa | 5 November 2021, 20:11 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, (kiri) dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho (kanan), dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (05/11/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endy Saputra (21) saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Meski demikian, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mengingat, kata Ade, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut. Kita akan ikuti terus perkembangan dari hasil penyidikan yang kita lakukan. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Ade kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Pihaknya, kata dia, juga akan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

"Namun kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," lanjutnya.

Dia pun mengatakan bahwa penetapan tersangka baru ini nantinya dikuatkan dengan setidaknya dua alat bukti yang mendukung.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Diberitakan sebelumnya, saat ini penyidik tengah memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut,

Adapun dua tersangka yang dimaksud yakni mahasiswa berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20) warga Kabupaten Wonogiri.

Kedua tersangka yang merupakan panitia Diksar itu ditangkap paksa di lokasi yang sama di wilayah Jebres.

Ade mengungkapkan, penetapan tersangka atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," ujar Ade.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NFM dan FPJ pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena aksinya tersebut. 

Baca Juga: UNS Siapkan Pendampingan Hukum Kasus Menwa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU