Pengendara Ungkap Tahapan Uji Emisi, Ini yang Dilakukan jika Tidak Lulus
Sosial | 4 November 2021, 12:05 WIB"Kalau lulus dapat berkas tes tanggal dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Sementara bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, lanjut dia, akan diberikan surat rujukan service kendaraan, mulai dari jenis hingga bagian yang harus diervice.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengefektifkan kembali aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor.
Rencana awal sanksi tilangnya akan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang. Namun Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula besaran denda yang sudah ditentukan, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Wakil Wali Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV