Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Hukum | 3 November 2021, 13:52 WIBBaca juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu
Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ditampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV