> >

Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu

Hukum | 3 November 2021, 13:07 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU