Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu
Hukum | 3 November 2021, 13:07 WIB"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV