Tahanan Lapas Narkotika Yogyakarta Diduga Alami Penganiayaan, Kalapas: Itu Tidak Benar!
Peristiwa | 3 November 2021, 07:21 WIBLebih lanjut, Cahyo membeberkan bahwa dalam proses penempatan narapidana/tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil asesmen mereka masing-masing.
“Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” jelasnya.
Pihaknya juga menerangkan kronologis eks narapidana yang melaporkan hal ini yakni Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sudah meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni s/d Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19.
Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan.
Baca juga: Kriminolog UI Bicara Soal Budaya Kepolisian: Kebusukan Atasan Menular ke Anak Buah
Namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling (masa pengenalan lingkungan) ulang.
“Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkap Cahyo.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV