> >

Pengamat Hukum Pidana: Kalau Preman Pasar Tidak Bisa Diberantas, Petrus Hidupkan Lagi

Hukum | 1 November 2021, 08:44 WIB
Pedagang pasar tradisional (Sumber: Kompas.com)

Pedagang ini dilaporkan oleh  preman berinisial BS ke Polsek Medan Baru.

Padahal BA yang menolak dimintai uang keamanan oleh BS, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh si preman. Atas penusukan itu, BA melaporkan BS. Namun, preman tersebut juga melaporkan BA lantaran dipukul menggunakan kunci dongkrak.

BA mengatakan, pemukulan itu dilakukannya untuk membela diri. Peristiwa ini terjadi di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), 9 Agustus 2021. BA menerima surat penetapan tersangka dari polisi pada 30 September 2021. 

Baca Juga: Bos Preman Pengelola Parkir Liar di Bogor Kantongi Uang Rp1 M, Kapolres Bogor: Hasil Lebih Setahun

Namun, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung memeriksa Kapolsek, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Polsek Medan Baru.Panca mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka. "Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujarnya, Jumat (29/10/2021).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU