Palsukan Surat Tes PCR, Dua WNA Dideportasi
Kriminal | 31 Oktober 2021, 22:02 WIBSaat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Badung, Bali.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat tersebut. Kejanggalan terdapat pada waktu penerbitan dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Petugas lalu menghubungi pihak rumah sakit dan memperoleh kepastian bahwa surat tersebut palsu. Kasus pemalsuan surat tes PCR oleh DA dan OM lalu diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Masa Berlaku Hasil Tes PCR untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Kini Menjadi Maksimal 3x24 Jam
Penulis : Edy A. Putra Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara