Kasus Diklatsar Menwa UNS Jadi Sorotan Publik, Ikatan Alumni Angkat Bicara
Peristiwa | 31 Oktober 2021, 19:23 WIBBuntut dari meninggalnya Gilang, pihak rektorat UNS membentuk Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS berdasarkan Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Berdasar fakta-fakta yang diperoleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905, Rektor UNS memutuskan untuk membekukan Menwa UNS.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS tersebut terbukti melanggar aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI.
"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," kata Firdau dilansir laman UNS, Sabtu (30/10/2021).
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV