> >

Bos Preman Pengelola Parkir Liar di Bogor Kantongi Uang Rp1 M, Kapolres Bogor: Hasil Lebih Setahun

Peristiwa | 31 Oktober 2021, 19:06 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun menyampaikan keterangan soal kasus pembunuhan berencana bos preman parkir ilegal oleh keponakannya sendiri. (Sumber: Kompas.tv/Ant/M Fikri Setiawan)

BOGOR, KOMPAS. TV - Sektor perparkiran di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagian dikelola oleh preman. Dalam setahun, uang yang dihasilkan mencapai miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Harun dari hasil pengungkapan kasus kematian bos parkir ilegal berinisial P di Metland Cileungsi, Bogor, pada 17 Oktober 2021 silam.

Dalam kasus itu, Harun mengatakan polisi telah menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan berinisial AH, yang tak lain adalah keponakan korban.

"Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ujar AKBP Harun, Minggu (31/10/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan

Harun menjelaskan bahwa setiap satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Bogor terdapat 18 preman parkir liar yang masing-masing menyetorkan uang senilai Rp205 ribu dalam sehari kepada AH.

Jika dikalkukasikan, AH meraup pendapatan Rp3,7 juta dalam sehari atau Rp1,3 miliar dalam setahun.

Namun, sejak korban P ikut menarik setoran, pendapatan AH menurun hingga 30 persen atau Rp33 juta.

Hal itulah, ungkap Kapolres, yang melatarbelakangi AH melakukan pembunuhan berencana terhadap P.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, teka-teki kematian bos parkir ilegal berinisial P di Metland Cileungsi, akhirnya terjawab setelah Polres Bogor berhasil menangkap para pelaku.

Dari hasil penangkapan terungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang diotaki keponakan sang bos parkir ilegal, berinisial AH.

AH menyewa jasa dua pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan uang jasa masing-masing Rp5 juta.

ND dan DA membunuh korban pada 17 Oktober 2021 silam. Akan tetapi, keduanya baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH.

Baca juga: Berebut Setoran Parkir Ilegal, Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman Sendiri

Belum sempat menikmati uang bayaran dari AH, keduanya sudah ditangkap anggota Polres Bogor.

“Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” sambung Harun.

Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” tandas Harun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU