Bea Cukai Kalbagsel Tindak BKCHT Ilegal dengan Kerugian Negara Lebih Rp 327 Juta
Berita daerah | 31 Oktober 2021, 13:57 WIBHasil penindakan didominasi oleh rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai yang artinya pengusaha rokok tersebut tidak membayar cukai yang semestinya dibayar.
Penindakan dilakukan untuk memberi kepastian hukum serta menjalankan fungsi Dirjen Bea Cukai yaitu melindungi industri di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
Sebab keberadaan rokok ilegal jika dapat mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
Hal itu juga guna mengamankan penerimaan negara, terlebih disaat pandemi Covid-19 ini negara membutuhkan banyak dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Pengobatan Gratis di Lapas Banjarmasin, Dinkes Juga Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Bagi Warga Binaan
Sementara sebagai community protector dan revenue collector, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi memerintahkan jajarannya mengkampanyekan gempur rokok ilegal sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Baik melalui media sosial, turun langsung temui pedagang, maupun talk show.
Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok legal.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penagihan Pinjol Kotabaru, Satu Diantaranya WNA Asal Tiongkok
Bea Cukai Kalbagsel juga meminta partisipasi masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya apabila menemukan atau melihat rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal.
Ciri tersebut yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV