> >

Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Mack Diusulkan Dicekal ke Indonesia Seumur Hidup

Hukum | 31 Oktober 2021, 12:18 WIB
Heather bersama Kalapas Perempuan kelas IIA Kerobokan dan petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum keluar lapas karena bebas murni, Jumat (29/10/2021). (Sumber: ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali)

Ia menegaskan, Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada Selasa, 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta.

Baca Juga: Pengakuan YN Tersangka Pembunuhan Mularti Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Pantai Depok Bantul

Mereka akan terbang menumpang menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Oktober 2021 Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Jasad Perempuan dengan Luka Kepala di Pantai Bantul Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tersangkanya

Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
 
Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan BAP dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. 

Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.

Baca Juga: Sudah Hari ke-67, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU