> >

Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Mack Diusulkan Dicekal ke Indonesia Seumur Hidup

Hukum | 31 Oktober 2021, 12:18 WIB
Heather bersama Kalapas Perempuan kelas IIA Kerobokan dan petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum keluar lapas karena bebas murni, Jumat (29/10/2021). (Sumber: ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali)

BALI, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi.

"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak,” kata Jamaruli dikutip dari Antara pada Minggu (31/10/2021). 

Baca Juga: Danu Diperiksa Dua Hari Berturut-Turut Terkait Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Jamaruli menjelaskan, alasan Heather diajukan untuk dicekal seumur hidup karena kejahatan yang dilakukan cukup serius.

“Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari," ucap Jamaruli.

Ia mengatakan, pencekalan hanya berlaku bagi mantan terpidana Heather Lois Mack, sementara bagi anaknya tidak diusulkan masuk dalam pencekalan tersebut.

"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," katanya.

Baca Juga: Keluarga Tidak Terima Perempuan Amerika Pembunuh Ibunya di Bali, Heather Mack, Bisa Bebas Lebih Awal

Untuk paspor dan tiket milik Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.

Sedangkan anaknya, yang saat ini masih dibawa pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim, ikut dipulangkan. Jamaruli menuturkan, saat ini sudah ada salinan paspor dan tiket keberangkatan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU