Fakta Baru Meninggalnya Mahasiswa saat Diklatsar Menwa, UNS Akui Keluarkan Surat Izin Kegiatan
Peristiwa | 30 Oktober 2021, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain hasil autopsi, fakta lain terkait meninggalnya mahasiswa saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh pihak rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS).
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto mengaku pihaknya telah memberikan surat izin kegiatan (SIK) untuk Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.
Sutanto menjelaskan, pihak kampus mengeluarkan SIK setelah memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani orang tua para peserta diklatsar.
Jika surat-surat itu tidak dilampirkan, pihak kampus tak akan mengeluarkan SIK.
"Kalau surat izin kegiatan dari pihak kampus memang sudah dikeluarkan. Di situ, memang ada catatan untuk kemudian yang bersangkutan atau para peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani pihak orang tua,” paparnya, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus menuturkan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan kampus memperbolehkan Diklatsar adalah karena seluruh kegiatannya diadakan di dalam kampus.
Pertimbangan lain, jumlah peserta Diklatsar terbatas karena masih pandemi Covid-19.
"Kemarin, kan, bilangnya (Diklatsar) dalam kampus dengan jumlah terbatas dan prokes (protokol kesehatan) ketat. Semua aktivitas berlakukan seperti itu," terangnya.
Soal agenda rappelling yang dilakukan di kawasan Jurug, Yunus menyatakan bahwa panitia Diklatsar tidak memberitahukan kegiatan tersebut bakal digelar di luar kampus.
"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," terangnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com